I. Ketua
- Memimpin Organisasi dengan baik dan bijaksana.
- mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan.
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan.
- Memimpin rapat.
- Menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
II. Wakil Ketua
· Wakil ketua bersama ketua menetapkan kebijaksanaan.
· Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan.
· Menggantikan ketua jika ketua berhalangan.
· Membantu ketua dalam melaksanakannya tugasnya.
· Bertanggung jawab kepada ketua.
· Wakil Ketua I bersama wakil sekretaris I mengkoordinasikan empat seksi yaitu seksi I,II,III dan IV wakil ketua II bersama-sama dengan wakil sekretaris II mengkoordinasikan empat seksi yaitu V,VI,VII dan VIII
III. Sekretaris
· Memberi saran atau masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan
· Mendampingi ketua dalam memimpin rapat
· Menyiapkan,mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
· Menyiapkan laporan,surat,hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
· Bersama ketua menandatangani setiap surat
· Bertanggung atas semua tertib administrasi organisasi
· Bertindak sebagai notulis dalam rapat atau di serahkan kepada wakil sekretaris
IV. Wakil Sekretaris
· Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan
· Masing-masing wakil sekretaris membantu para wakil ketua mengkoordinir seksi I,II,II,IV dan V,VI,VII,VII.
V. Bendahara Dan Wakil Bendahara
· Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang/biaya yang di perlukan
· Membuat tanda bukti kuitansi setiap kuitansi setiap pemasukan atau pengeluaran untuk di pertanggung jawabkan
· Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan
VI. Ketua Seksi
· Bertanggung jawab atas semua kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
· Melakukan kegiatan seksi yang telah di programkan
· Memimpin rapat seksi
· Menetapkan kebijaksanaan seksi dalam mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
· Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan seksi pada ketua melalui koordinator





